
Kepala Dinas
Memimpin Dinas, merumuskan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan, mengorganisasikan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas. Ini mencakup urusan kesekretariatan, pemerintahan desa, kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, potensi dan usaha ekonomi masyarakat, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Sekretariat
Melaksanakan pengkajian, perencanaan dan program, pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas.
Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Bidang tanaman pangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, tanaman pangan meliputi produksi padi dan palawija, pasca panen dan pemasaran hasil padi dan palawija. Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
Bidang Penyuluhan
Bidang Penyuluhan, sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan Penyuluhan dan Sarana Prasarana Penyuluhan; dan b. Seksi Kelembagaan Petani dan Badan Usaha Milik Petani. Seksi Kelembagaan Penyuluhan dan Sarana Prasarana Penyuluhan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan fasilitasi, penguatan, supervisi, advokasi dan pengawasan kelembagaan penyuluhan dan sarana prasarana penyuluhan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan penyuluhan dan sarana prasarana penyuluhan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan serta pembinaan dan pengembangan ketenagaan penyuluh.
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai fungsi: a. Penyusunan perencanaan program prasarana dan sarana pertanian; b. Penyelenggaraan kebijakan teknis penyediaan dukungan infrastruktur pertanian; c. Penyelenggaraan kebijakan teknis potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian; d. Penyelenggaraan kebijakan teknis penyediaan, pengawasan, dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida serta alat dan mesin pertanian; e. Penyelenggaraan pemberian bimbingan pembiayaan pertanian dan usaha pertanian; dan f. Penyelenggaraan pemberian fasilitasi investasi pertanian.
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian pembinaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan meliputi perbibitan ternak, pakan dan pengembangan peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Peternakan dan Kesehatan Bewan mempunyai fungsi: a. Penyelenggaraan kebijakan teknis operasional perbibitan ternak, pakan dan pengembangan peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; b. Penyelenggaraan fasilitasi perbibitan ternak, pakan dan pengembangan peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; c. Penyelenggaraan pembinaan, pengendalian dan pengembangan perbibitan ternak, pakan dan pengembangan peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; d. Penyelenggaraan pembinaan usaha sektor peternakan;
Bidang Ketahanan Pangan
idang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi, pendampingan serta pemantauan dan evaluasi dalam upaya pemenuhan ketersediaan dan akses pangan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Ketahanan Pangan, mempunyai fungsi : a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan; b. penyelenggaraan koordinasi dan pendampingan di bidang ketahanan pangan; dan c. penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan.
Bidang Perikanan
Bidang Perikanan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang perikanan budidaya, perikanan tangkap, usaha dan perlindungan sumber daya perikanan. Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Perikanan sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi: a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan budidaya, perikanan tangkap, usaha dan perlindungan sumber daya perikanan; b. Penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengembangan dan peningkatan produksi perikanan; c. Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan kerja sarna di bidang perikanan; dan d. Penyelenggaraan pembinaan usaha dan perlindungan sumber daya perikanan.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan Fungsional diberikan tugas subkoordinator untuk melaksanakan kegiatan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
UPTD Pertanian Wilayah
UPTD Pertanian Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas operasional dinas dalam kegiatan pengembangan pertanian meliputi fasilitasi kegiatan bimbingan kepada petani atau kelompok tani, penerapan teknologi pertanian atau alat mesin pertanian.
UPTD Perbibitan Ternak
UPTD Perbibitan Ternak mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinasdalam pengembangan dan penyediaan bibit ternak unggul untuk masyarakat kabupaten tasikmalaya
UPTD RPH (Rumah Potong Hewan)
UPTD RPH (Rumah Potong Hewan) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam pengelolaan dan pelayanan pemotongan hewan ternak.
UPTD Pasar Hewan
UPTD Pasar Hewan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam pengelolaan pasar hewan ternak.
UPTD LAB VETERINER
UPTD LAB VETERINER mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam pemeriksaan, penyidikan dan diagnosa penyakit hewan.
UPTD Balai Benih Pertanian dan Perkebunan
UPTD Balai Benih Pertanian dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pengadaan benih atau bibit bermutu, pengembangan perbenihan padi, dan palawija serta pembibitan hortikulutra dan perkebunan.
UPTD Pusat Kesehatan Hewan
UPTD Pusat Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam pengelolaan dan pelayanan kesehatan hewan dan konsultasi veteriner.
UPTD BBI
UPTD Balai benih Ikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam kegiatan penyediaan benih ikan, penyediaan calon induk ikan unggul dan penjualan hasil produksi.
UPTD TPI
UPTD Tempat Pelelangan Ikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
UPTD BPP
UPTD Balai Penyuluh Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas melaksanakan kebijakan daerah bidang penyuluhan dan atau/teknis penunjang lainnya pada bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,peternakan,pangan, perikanan sarana dana prasarana pertanian serta alat mesin pertanian pada tingkat kecamatan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Kepala Dinas.