
Sejarah
Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2022 tentang tugas dan fungsi Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, bahwa Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris Daerah. Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan bertugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten. Letak Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan berada di komplek perkantoran jalan Sukapura VI Desa Bojongkoneng kec Singaparna kabupaten Tasikmalaya Telp/Hp. 082221234546, email: dpkpp@tasikmalayakab.go.id kode pos 46415.
Visi
Visi pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020. Visi menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, maka Visi yang hendak dicapai dalam periode 2021-2026, penjabaran makna dari Visi Kabupaten Tasikmalaya yaitu:
“DENGAN SEMANGAT GOTONG ROYONG, MEWUJUDKAN KABUPATEN TASIKMALAYA YANG RELIGIUS/ISLAMI, BERDAYA SAING, DAN SEJAHTERA”
Misi
Memperhatikan visi serta perubahan paradigma dan kondisi yang akan dihadapi pada masa yang akan datang, maka dalam upaya mewujudkan Visi pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021- 2026, Misi pembangunan sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing, berkepribadian dan berakhlakul karimah;
2. Mewujudkan pemerintahan yang melayani, bersih, dan professional;
3. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan pariwisata; dan
4. Mewujudkan iklim investasi yang kondusif dalam upaya mendorong pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja melalui pengembangan kerjasama skala Lokal, Nasional, Regional, dan Global.