SINGAPARNA, DPKPP — Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya. Acara tersebut berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Aula DPKPP Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Nota Dinas Kepala DPKPP Nomor 800.1.9.1/3125/ UMPEG/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Pendampingan ini menghadirkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kantor DPKPP serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DPKPP seKabupaten Tasikmalaya.
Pendampingan ini berfokus pada sosialisasi dan teknis implementasi Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 43 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Regulasi ini menjadi landasan utama sistem merit untuk melakukan pemetaan serta pengembangan karier ASN secara transparan, akuntabel, dan berbasis kualifikasi serta kompetensi.
Dalam sesi pemaparan, Tim Manajemen Talenta BKPSDM membedah mekanisme pemetaan talenta menggunakan Sistem Kotak Manajemen Talenta (9-Box Matrix). Pemetaan ini menggabungkan dua sumbu utama: Sumbu Kinerja (Y) dengan Bobot 50%: Diukur dari Kinerja Utama (Predikat Kinerja eKinerja BKN - 60%) dan Kinerja Penguat/Pendukung (Penghargaan - 15%, Penugasan Tim Kerja - 15%, serta Umpan Balik / Peer Review 360° - 10%). Sumbu Potensial (X) dengan Bobot 50%: Diukur dari Penilaian Kompetensi (20%), Pengembangan Kompetensi/Bangkom (10%), Pengalaman Jabatan (10%), Penilaian Potensi (25%), Tingkat Pendidikan Formal (10%), Kesesuaian Rumpun Ilmu (10%), dan Verifikasi Rekam Jejak Disiplin (15%).
Kepala DPKPP Kabupaten Tasikmalaya, Tatang Wahyudin, S.P., M.P., menegaskan pentingnya seluruh PNS DPKPP dan Kepala UPTD untuk proaktif melengkapi riwayat portofolio kepegawaian. Komponen seperti sertifikat pelatihan (Bangkom), sertifikasi keahlian, SK Penugasan Tim Kerja, serta verifikasi rekam jejak disiplin sangat menentukan posisi pegawai dalam 9 Kotak Talenta. "Penerapan Manajemen Talenta ini adalah wujud nyata transformasi birokrasi di Kabupaten Tasikmalaya. Dengan pemetaan yang presisi hingga Box 9 (Top Talent), kita dapat memastikan penempatan jabatan dan pengembangan karier ASN dilakukan secara berkeadilan, obyektif, dan memotivasi peningkatan kinerja pelayanan publik," tegasnya. Melalui pendampingan ini, diharapkan seluruh PNS DPKPP Kabupaten Tasikmalaya dapat menuntaskan penilaian umpan balik 360° serta memperbarui data portofolio masing-masing tepat waktu, demi terwujudnya tata kelola kepegawaian yang profesional dan responsif.
Tag:
Berita Terbaru