Background

OPTIMALKAN PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN, DPKPP KABUPATEN TASIKMALAYA GANDENG BPJS KETENAGAKERJAAN GELAR SOSIALISASI PROGRAM BPU

13 April 2026 08:38:14
47 Postingan ini dilihat
Ditulis Oleh : DPKPP
Berita Image

DPKPP, TASIKMALAYA – Bertempat di Aula DPKPP Kabupaten Tasikmalaya telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Acara ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor pertanian dan perikanan yang tergolong dalam kelompok pekerja rentan, Kamis 09 April 2026.
 

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, didampingi oleh Sekretaris Dinas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tasikmalaya. Kehadiran para pimpinan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung program perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja informal. 

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan materi mengenai pentingnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi berbagai profesi, mulai dari petani, nelayan, pedagang, hingga tukang ojek yang masuk dalam kategori Pekerja BPU. Program yang ditawarkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).  Salah satu poin penting yang dibahas adalah penyesuaian aturan berdasarkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 97A mengenai manfaat Jaminan Kematian. Dalam aturan terbaru tersebut dijelaskan: Peserta BPU yang telah membayar iuran selama 3 bulan berturut-turut berhak mendapatkan manfaat JKM sebesar Rp42 juta jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jika peserta meninggal dunia sebelum masa kepesertaan mencapai 3 bulan, ahli waris tetap akan menerima manfaat biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Selain itu, dipaparkan pula rincian besaran iuran yang sangat terjangkau bagi para pekerja informal:  Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM), Rp36.800 per bulan untuk perlindungan lengkap 3 program (JKK, JKM, dan JHT). 

Kegiatan ini juga selaras dengan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0013 Tahun 2026 tentang Gerakan 1 (Satu) ASN 1 (Satu) Pekerja Rentan. Gerakan ini mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk berpartisipasi menjadi donatur iuran jaminan sosial bagi minimal satu orang pekerja rentan, seperti petani kecil, buruh tani, dan nelayan.  Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha di sektor pertanian dan perikanan di Kabupaten Tasikmalaya, akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dapat meningkat demi terwujudnya kesejahteraan pekerja dan keluarga. 


DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
Jl. Sukapura VI Bojongkoneng, Singaparna 46416, Kabupaten Tasikmalaya
Email : dpkpp@tasikmalayakab.go.id / dpkppkabtasikmalaya@gmail.com
Instagram: @dpkpp_kabtasikmalaya
Youtube : @dpkpp_kabtasikmalaya
website : https://dpkpp.tasikmalayakab.go.id/  

Tag:

#dpkpp_kabtasikmalaya #ProgramBPU #BPJSKetenagakerjaan

Berita Terbaru