
DPKPP, Singaparna – Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan mengadakan kegiatan Penertiban Kendaraan Milik Negara Di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan Tahun 2025 Berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 159 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di Aula DPKPP, Jumat (03/10/2025).
Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Sekretaris Dinas, Pengurus Barang BUMD dan seluruh Pegawai Dinas, UPTD BPP dan Pertanwil Kecamatan, Kegiatan ini bertujuan sebagai screening awal penertiban Kendaraan Milik Negara di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan yang dilaporkan setiap semester (6 Bulan) ke Bagian Asset Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Dinas menyampaikan dengan banyaknya pegawai yang purna tugas maka kepemilikan kendaraan Milik Negara harus segera dilakukan penertiban untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, berdasarkan Hasil audit dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih banyak kendaraan roda dua yang belum diketahui keberadaannya. Semoga dengan adanya kegiatan ini bisa saling memberikan informasi yang dibutuhkan untuk dilakukan penulusuran kendaraan.
DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
Jl. Sukapura VI Bojongkoneng, Singaparna 46416, Kabupaten Tasikmalaya
Email : dpkpp@tasikmalayakab.go.id / dpkppkabtasikmalaya@gmail.com
Instagram: @dpkpp_kabtasikmalaya
Youtube : @dpkpp_kabtasikmalaya
website : https://dpkpp.tasikmalayakab.go.id/
Tag:
Berita Terbaru


06 Oktober 2025

06 Oktober 2025