Background

PENERTIBAN KENDARAAN MILIK NEGARA DI DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN TAHUN 2025

03 Oktober 2025 11:18:03
18 Postingan ini dilihat
Ditulis Oleh : DPKPP
Berita Image

DPKPP, Singaparna – Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan mengadakan kegiatan Penertiban Kendaraan Milik Negara Di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan Tahun 2025 Berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 159 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di Aula DPKPP, Jumat (03/10/2025). 


Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Sekretaris Dinas, Pengurus Barang BUMD dan seluruh Pegawai Dinas, UPTD BPP dan Pertanwil Kecamatan, Kegiatan ini bertujuan sebagai screening awal penertiban Kendaraan Milik Negara di Dinas Pertanian, Ketahanan  Pangan dan Perikanan yang dilaporkan setiap semester (6 Bulan) ke Bagian Asset  Kabupaten Tasikmalaya.

 

Kepala Dinas menyampaikan dengan banyaknya pegawai yang purna tugas maka kepemilikan kendaraan Milik Negara harus segera dilakukan penertiban untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, berdasarkan Hasil audit dan  pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih banyak kendaraan roda dua yang belum diketahui keberadaannya.  Semoga dengan adanya kegiatan ini bisa saling memberikan informasi yang dibutuhkan untuk dilakukan penulusuran kendaraan. 

 

DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN 

Jl. Sukapura VI Bojongkoneng, Singaparna 46416, Kabupaten Tasikmalaya 

Email : dpkpp@tasikmalayakab.go.id / dpkppkabtasikmalaya@gmail.com 

Instagram: @dpkpp_kabtasikmalaya 

Youtube : @dpkpp_kabtasikmalaya 

website : https://dpkpp.tasikmalayakab.go.id/  

Tag:

#tasihejobersihdanberdaya #penertibanassetBUMD #KendaraanBUMD

Berita Terbaru